CAS No: | 9009-54-5 |
---|---|
Rumus: | C3h8n2o |
EINECS: | 210-898-8 |
Rantai Kepala molekuler: | Polimer Rantai Karbon |
Warna: | Transparent Liquid |
solid (%): | 70 |
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi
S-6930 adalah alkohol soluble dengan tinta cetak semi-pembentuk resin polyurethane untuk pencetakan permukaan, digunakan untuk memproduksi benzena dan kecap bebas-cara mencetak tinta. Resin S-6930 memiliki kinerja Pembetting pigmen yang sangat baik, daya rekat yang baik ke substrat, dan ketahanan yang baik terhadap bahan kimia seperti hidrogen peroksida. S-6930 kompatibel dengan polyurethane dan resin nitrocellulose yang mirip di pasar, dan disarankan untuk digunakan dengan nitroselulosa bersama-sama.
Cocok untuk pencetakan permukaan gaya batu, tinta, terutama untuk film OPP
Item | S-6930 |
Tampilan | Cairan bening atau kekuningan yang jernih |
Konten Solid (%) | 70±2 |
Viskositas(·S MPa (25)) | 1500±500 |
Pelarut | EAC/IPA |
1.Jika produk tidak digunakan setelah dibuka, segera segel produk untuk mencegah pelarut menguap.
2.sarung tangan pelindung selama penanganan. Jika secara tidak sengaja tertumpah ke dalam mata, bilas dengan air dalam jumlah besar dan segera cari perawatan medis.
Menyarankan penyimpanan bersekat-sekat, jauh dari api. Masa pakai rak:12 bulan
180Kg,18Kg/Drum
Polyurethane resin adalah bahan serbaguna yang dapat digunakan dalam menyiapkan tinta cetak batu Nisan untuk film. Pencetakan Grasure adalah metode pencetakan yang menggunakan silinder ukiran untuk memindahkan tinta ke substrat, dan biasanya digunakan untuk aplikasi cetak volume tinggi seperti pengemasan dan pelabelan.
sebagai penjilid untuk memberikan daya dan ketahanan terhadap tinta. Ini juga dapat digunakan untuk menyesuaikan viskositas dan properti aliran dari tinta, yang penting untuk memastikan kualitas cetak yang konsisten dan transfer tinta yang optimal ke substrat.
Dapat dengan bahan pelarut berbahan dasar resin polyurethane, polyurethane emulsi, resin akrilik, dispersi air dengan dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan diversifikasi.
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi