CAS No.: | 144-55-8 |
---|---|
Formula: | Nahco3 |
EINECS: | 205-633-8 |
Solubility: | Easily Soluble in Water |
Certification: | COA, RoHS, ISO |
Classification: | MHCO3 |
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi
Sodium bikarbonat dapat digunakan secara langsung sebagai bahan baku dalam industri farmasi untuk mengobati asam lambung berlebih. Juga dapat digunakan dalam produksi film, yaitu: Tanning, manfaat, peleburan, perlakuan panas logam, industri serat dan karet. Pada saat yang sama, larutan ini dipakai untuk deterjen wol dan benih merendam di dalam pertanian. Salah satu pengenduran bahan-bahan yang paling banyak digunakan dalam industri makanan. Tempat ini digunakan untuk produksi biskuit, kue, roti kukus, roti, dll. ini adalah generator karbon dioksida dalam minuman ringan; ini dapat diolah dengan alum menjadi bubuk fermentasi alkaline, dan juga dapat dicampur dengan abu soda menjadi sari buah , sehingga dapat juga digunakan sebagai pengawet mentega. Peralatan pemadam kebakaran digunakan untuk menghasilkan tabung pemadam api asam-basa dan tabung pemadam busa. Pabrik ini digunakan untuk produksi pori-pori karet dan alum. Industri metalurgi digunakan sebagai flux (bukan logam) untuk menghasilkan pengilangan. Industri mesin digunakan sebagai alat bantu molding untuk mold (beku) baja cetak. Industri pencetakan dan pencelupan digunakan sebagai agen perapat warna untuk pencelupan dan percetakan, asam-basa dan bahan pasca perawatan untuk pencelupan dan penyelesaian kain. Menambahkan soda kue untuk pencelupan mencegah benang menimbulkan bunga berwarna. Industri farmasi juga digunakan sebagai bahan baku bahan baku bahan pembuat zat asam.
Nama Produk | Sodium bikarbonat 99% min Food/industry |
Sinonim | Panggang soda |
Rumus molekuler | NaHco3 |
Berat molekuler | 84.01 |
InChl | 1S/CH2O3.Na/c2-1(3)4;/h(H2,2,3,4);q;+1/p-1 |
Nomor Registri CAS | 144-55-8 |
EINECS | 205-633-8 |
Struktur Molekular | |
Titik lebur | 270 DERAJAT |
Titik didih | 851C |
Ketersediaan air yang sangat baik | Soluble |
Pressur uap |
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi