Type: | Bandage |
---|---|
Feature: | Disposable |
Function: | Ventilation |
Certification: | CE, FDA |
Ethylene Oxide Sterilization: | Without Ethylene Oxide Sterilization |
Group: | Adult |
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi
Perban adalah produk medis umum. Mereka masuk ke berbagai macam seperti krambe BP, pembalut 100%, pembalut kapas, kain yang spandex, dan sebagainya.
Materi yang digunakan untuk memperbaiki dan melindungi daerah yang terluka sangat penting untuk melakukan bedah, dan juga dapat digunakan untuk keadaan darurat dalam kegiatan lapangan. Perban yang besar harus mudah digunakan dan memiliki tampilan yang bagus, dan memiliki tekanan yang tepat, permeabilitas udara yang tinggi, ketahanan infeksi yang diinginkan, dan risiko alergi rendah, sehingga luka dapat sembuh sesegera mungkin.
Tips penggunaan bandage
1. Pasien harus dalam gerakan yang benar.
2. Anggota tubuh yang terluka berada dalam posisi yang baik sehingga akan menimbulkan sakit dalam proses pembalut.
3. Yang seorang bandaran seharusnya tampil berdiri di depan pasien, sehingga ia bisa mengamati ekspresi wajah pasien.
4. Bandwith harus dimulai dari ujung jauh anggota badan, dan mendekati batang kayu per inci. Pertama, bandage itu harus melalui anggota-anggota tubuh yang terluka untuk dua lingkaran, sehingga perban itu bisa diperbaiki.
5. Pegang pembalut dengan hati-hati, dan jangan sampai jatuh. Pastikan penutup area luka rata.
6. Setiap putaran harus diikat dengan tekanan yang sama. Jika tidak terlalu longgar, maka perban akan jatuh. Namun jika terlalu kencang, peredaran darah akan terganggu.
7. Area luka harus dibersihkan dan dikeringkan dengan hati-hati, kecuali untuk perdarahan akut, luka terbuka, dan retak.
8. Lepaskan cincin, gelang, jam dan kalung sebelum menggunakan pembalut luka
Spesifikasi
Nama produk | Katun atau polyester |
Sertifikat | CE/ISO |
Material | Katun/poliester |
Warna | Biru/Putih/Merah |
Ukuran | 1,5 cm*10 m; 2,5 cm*10 m. |
OEM | Menerima OEM |
MOQ | 5000pcs |
Contoh | Gratis |
Port | Shanghai, Ningbo |
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi