Material: | Aluminum |
---|---|
Usage: | Offset Printing |
Type: | CTP Plate |
Style: | Positive |
kehidupan di rak: | 18 bulan |
platesetter yang berlaku: | kodak/screen/cron, dll. |
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi
Panjang pengoperasian | Bergantung pada kondisi pemaparan, pemrosesan, dan penekanan |
Contoh | PEG |
Aplikasi | Pencetakan Komersial |
Pengukur | 0.15-0,30mm |
Tipe | Peka inframerah, tindakan positif |
Substrat | Electro-chemical, berlapis dan bersegel Aluminium diperlakukan |
Energi Paparan | sekitar: 160mj/cm2 |
Sensitivitas Spektral | 800-850nm, sensitivitas puncak pada 830nm |
Resolusi | Hingga 1-99% 200lpi/20u FM |
Platesetter yang berlaku | KODAK/SCREEN/CRON, DLL. |
Developer | Kodak Goldstar Premium plate developer 100% |
/ |
Kembangkan suhu | 22-24 | / |
Mengembangkan waktu | 30-35 detik. | / |
Merampungkan | KG-2, KG-2S | Untuk meningkatkan hidrophokphity pada area non-citra dan mencegah pelat dari sidik jari dan kontaminasi lainnya, Anda harus menggunakan larutan permen karet (KG-2 atau KG-2S, 8%-11% dibuat oleh gum Arab) segera setelah gambar dihapus. Lap larutan permen karet pada piring yang dikembangkan dan keringkan. Larutan gum yang dibuat oleh polimer sintetik sulit untuk dicuci sebelum mencetak dan mengakibatkan kinerja terguling yang buruk. |
Penghapusan | KM-7(Gel), KM-1 & KM-2 (Pena) | Untuk menghilangkan gambar yang tidak diinginkan pada area non-citra, Anda dapat menggunakan gel pelepasan Gambar KM-7 atau Pena Penghapusan KM-1,KM-2. Menerapkan gambar Bersihkan pelat kering selama kurang-lebih 10 detik dan seka sisa. Residu pada pelat akan mengurangi panjang pengoperasian. Menggunakan Pena Phoenicia Memangnya akan meminimalkan efek samping pada pelat. |
Memanggang | KB-3 | Hapus gambar yang tidak diinginkan dari pelat dengan Pena Penghapusan, seka pelat dengan larutan panggang (KB-3) dan panas pada 220 C selama beberapa menit. Sebelum mencetak, perlakukan piring panggang dengan pengembang selama 30 detik, cuci dengan air sampai bersih, lalu menunggunakan. |
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi