Skor Produksi: | Berbagai Jenis |
---|---|
Kontinuitas Produksi: | Berkesinambungan |
Kondisi: | Baru |
Otomatisasi: | Otomatis |
Layanan purna jual: | Tidak Ada Layanan Luar Negeri Disediakan |
catu daya: | tersedia 220v50-60hz |
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi
Mesin pemasangan dan ketukan multi fungsi, mesin pengolahan untuk katup gas
1, fitur
1. Mesin ini dilengkapi dengan 4 ketukan head dan 4 obeng. Hal ini akan mengurangi banyak tenaga kerja.
2. Satu pekerja untuk mengoperasikan satu alat berat, harus menempatkan 2 produk pc ke dalam peralatan pemasangan secara manual, kemudian secara otomatis menyentuh dan
sinkron dengan screw
3. pantau seluruh kualitas sekrup kunci peralatan, jika terjadi alarm sentuhan buruk, akan membunyikan alarm dan menampilkan jenis kerusakan
produk .
4. Kopling otomatis setelah obeng mencapai torsi, pastikan masing-masing kontrol torsi Wakil sekrup kunci ± 10%.
5. penggunaan sentuhan manusiawi -layar dan kemudahan pengoperasian
6. Alat berat ini kecil, menghemat laju produksi, dan mudah bergerak.
2.Spesifikasi Teknis:
Catu daya | 220V AC |
Pneumatik | ≈ 0,5MPA |
Kecepatan produksi | 20pcs/mnt (disesuaikan) |
Sistem kontrol | PLC + sistem kontrol layar sentuh+ perabot rotasi |
Metode pengiriman screw | gaya blow |
Perusahaan itu berdiri pada tahun 2015 dengan modal tercatat sebesar 5 juta RMB. Perusahaan itu menetapkan disain, produksi dan transformasi, terlebih dahulu dengan spesialisasi penelitian dan pengembangan peralatan non-standar otomatisasi industri.
Produksi utama: Lini produksi otomatis non-standar, peralatan non-standar, material non-standar, mold presisi, perabot presisi.
Perusahaan ini memiliki 65 karyawan, termasuk 20 tenaga ahli & teknisi, dan memiliki pengerjaan mesin sendiri secara independen. Dengan lebih dari 1000 set peralatan non-standar otomatis yang mendukung kapasitas produksi dan desain tahunan
Q1:Apakah Anda menyediakan layanan garansi?
Q3:bagaimana cara mendapatkan penawaran?
1.Hubungi kami, harga dapat dinegosiasikan, dan penawaran: Berlaku selama 60 hari.
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi