• Bedak bubuk Putih utihkan 103-16-2
  • Bedak bubuk Putih utihkan 103-16-2
  • Bedak bubuk Putih utihkan 103-16-2
  • Bedak bubuk Putih utihkan 103-16-2
  • Bedak bubuk Putih utihkan 103-16-2
  • Bedak bubuk Putih utihkan 103-16-2
Favorit

Bedak bubuk Putih utihkan 103-16-2

Bubuk: Ya
Disesuaikan: Disesuaikan
Sertifikasi: GMP, HSE, ISO 9001, USP, BP
Cocok untuk: Orang tua, Anak-anak, Dewasa
Negara bagian: Padat
Kemurnian: >99%

Hubungi Pemasok

Anggota Berlian Harga mulai 2019

Pemasok dengan izin usaha terverifikasi

Klasifikasi: 4.9/5

Informasi dasar.

Tidak. Model.
TGY-2023051606
nama produk
zona monobenzone
tampilan
bubuk putih
mf
c14h10o4
mw
720
moq
1kg
kehidupan di rak
2 tahun
penyimpanan
tempat yang kering dan dingin
Paket Transportasi
1kg/Foil Bag 25kg/Drum
Spesifikasi
HPLC 99%
Merek Dagang
TGY
Asal
Xi′an, Shaanxi, China
Kode HS
2932999099
Kapasitas Produksi
4500kg/Month

Deskripsi Produk

Skin Whitening Powder Monobenzone 103-16-2Skin Whitening Powder Monobenzone 103-16-2Monoobenzone mampu mendekomposisi didalam kulit dan mencegah pembentukan melanin pada kulit, digunakan untuk mengatasi hiperpigmentasi, seperti berbagai titik, titik usia, melanoma. Selain bentuk peralihan dalam sintesis organik.
Nama Produk Pemutih bubuk awal CAS 103-16-2 Monobenzone  
CAS 103-16-2
Tampilan Bedak putih
Rumus molekuler C13H12O2
Berat molekuler 200.23
Penyerangan 98%
Kehidupan di rak 24 bulan bila disimpan dengan benar
Penyimpanan Tetap di lokasi yang dingin, kering, dan gelap
Skin Whitening Powder Monobenzone 103-16-2
(1)Monobenzone merupakan monenozin of. Monoobenzone (zona Monobenutama) terdapat dalam warna putih dan hampir tidak berasa
bubuk kristalin, larut dalam alkohol dan praktis tidak larut dalam air.
(2)Monoobenzone adalah gabungan yang digunakan sebagai obat topikal untuk depigrmentasi medis. Aplikasi topikal dari
zona monobenium pada hewan mengurangi ekskresi melanin dari melanin. Tindakan yang sama juga difikirkan
bertanggungjawab terhadap pengaruh depigrinya terhadap ubat-ubatan tersebut di dalam manusia. Monoobenzone (zona Monobleneosit) dapat menyebabkan kehancuran melanin
oleh karena itu, berkaitan dengan dipigmentasi permanen di pasien viillo.
(3)Monobenzone merupakan monenozin of. Monobenzone powder bisa dilipatgandakan untuk membentuk
krim depmendebarkan. Kulit ini digunakan untuk kulit putih patchison dan bahkan menciptakan dan kulit yang lembut dan lembut.
(4)Monoobenzone USP adalah agen depigration yang kuat, digunakan untuk memperlakukan pasien yang menderita viillo.
(5)Monoobenzone 20% salep digunakan secara khusus untuk viillo.

Skin Whitening Powder Monobenzone 103-16-2

Aplikasi secara kulit zona monobenium pada hewan meningkatkan ekskresi melanin dari melanin. Hal yang sama
tindakan dianggap bertanggung jawab atas efek depigrinya dari obat-obatan tersebut pada manusia. Monoobenzone (Zona Monobenzone) mungkin menyebabkan
kehancuran melanin dan depigrmentasi permanen.

Gambaran hisologi kulit setelah depigration dengan topoobenzone [zona] dari kulit yang penting adalah sama dengan yang terlihat pada viillo; dari
epidermis normal kecuali ketiadaan melanosit yang bisa diidentifikasi. Untuk itu, zona monobenzone digunakan sebagai topikal
obat-obatan untuk mendeplesi normal hanya bila lesi inflamasi telah terjadi pada pasien-pasien yang tersebar
(lebih dari 50 persen luas permukaan tubuh) dikenal sebagai violifillo. Monoobenzone juga tengah dipertimbangkan untuk
Memperlakukan Melanoma.


Monoobenzone juga digunakan untuk mengambil gambar serat untuk pencelupan dan digunakan dalam industri karet.

Skin Whitening Powder Monobenzone 103-16-2Skin Whitening Powder Monobenzone 103-16-2
 

Kirim permintaan informasi Anda langsung ke penyedia ini

*Dari:
*Untuk:
*Pesan:

Masukkan antara 20 dan 4000 karakter.

Ini bukan yang Anda cari? Posting Permintaan Sourcing SEKARANG

Temukan Produk Serupa Berdasarkan Kategori

Beranda Pemasok Produk Bahan mentah kosmetik Bedak bubuk Putih utihkan 103-16-2

Anda Mungkin Juga Menyukai

Hubungi Pemasok

Anggota Berlian Harga mulai 2019

Pemasok dengan izin usaha terverifikasi

Klasifikasi: 4.9/5
Ketentuan Pembayaran
LC, T/T., D/P, PayPal, Western Union, Pembayaran dalam jumlah kecil
Ketentuan Komersial Internasional (Incoterms)
FOB, CFR, ID PAJAK, DATA, FAS, DDP, DAP, CIP, CPT, FCA, EXW, Lainnya