Sertifikasi: | ISO, FDA |
---|---|
Metode Larik: | HPLC |
Formulir Aplikasi: | Tablet, Kapsul |
Aplikasi: | Makanan, Produk Perawatan Kesehatan, Obat-obatan |
Negara bagian: | Bubuk |
Ekstrak Sumber: | Natto Extract |
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi
Nattokinase adalah enzim yang diekstrak dan dimurnikan dari makanan Jepang yang disebut Natto. Natto merupakan makanan dari kedelai fermentasi yang telah dimakan di Jepang selama bertahun-tahun. Natto dihasilkan dengan fermentasi dengan menambahkan bakteri Bacillus natto, bakteri menguntungkan, hingga kacang kedelai yang dimasak. Enzim nattokinase dihasilkan ketika bakteri bertindak terhadap kedelai. Sementara makanan kedelai lainnya mengandung enzim, namun hanya persediaan natto yang mengandung enzim nattiki nase tertentu.
Nama produk | Nattokinase |
Tampilan |
Bubuk putih kuning mati |
Spesifikasi |
5000FU/G |
CAS No | 133876-92-3 |
Sertifikat | ISO/HALAL/HALAL |
1. Nattokinase tetap aktif di dalam tubuh selama 8 hingga 12 jam. Ini tidak hanya mengatasi penutupan pembuluh darah yang ada, tetapi juga mencegah pembekuan darah dan mungkin merupakan tindakan pencegahan dalam pencegahan trombosis secara mendalam (DVT), yang semakin dikaitkan dengan perjalanan panjang. Namun, penelitian belum memastikan hal ini.
2. Nattokinase ditemukan untuk mengurangi tekanan darah. Sistem ini mengandung zat yang menghambat enzim yang terjadi secara alami sehingga menyebabkan pembuluh darah menyempit dan tekanan darah meningkat.
3 . Nattokinase merupakan salah satu dari beberapa enzim yang berkaitan dengan peredaran darah Anda. Fibrin, enzim yang menyebabkan pembekuan darah, biasanya dipecah dengan jenis lain, plasmin, yang membantu agregasi platelet yang normal dan sirkulasi. Namun produksi plasmin mulai menurun seiring dengan umur.
4. Nattoto membantu dengan memfasilitasi aliran darah yang sama yang dilakukan plasmin, dan juga mendukung produksi plasmimin milik badan Anda.
1. Farmasi sebagai kapsul atau pil;
2. Makanan fungsional sebagai kapsul atau pil;
3. Minuman terlarut Air;
4. Produk kesehatan sebagai kapsul atau pil.
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi