Material: | Non Woven Fabric |
---|---|
Filter Rating: | N95/KN95/FFP2 |
Available Times: | Reusable |
Function: | Dustproof, Respiratory Protection, Formaldehyde Protection, Gas Defense, Anti-ultraviolet |
Paket Transportasi: | Box |
Spesifikasi: | 20cm*8cm |
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi
Pelindung yang baik: Bahan filter kelas KN95 dapat menyaring 95% partikel yang tidak berminyak serta memblokir partikel, butiran tetesan air, cairan tubuh, dll. telinga ini yang mengenakan Pernapasan paling tidak sekali Pakai Topeng sekitar N95 dapat melindungi Anda dari debu, Flu, PM2.5, kenakan masker wajah ini dapat melindungi Anda dan keluarga Anda dalam keadaan sehat!
Material | 50gSM PP non-tenun, filter tunggal cair 25GSM, katun udara panas 25gSM, filter peleburan 25gSM, tidak direlum PP |
Yang tersedia | 5 |
Ukuran | 10,5x15,5cm |
Tipe | Earloop |
Warna | Putih |
MOQ | 100 potong |
Berkemas | 50 pc/box, 1000 pc/karton |
Penggunaan | Perlindungan dari partikel-partikel, seperti gilingan, ampelas, belahan, sayap berdendam, atau pengoperasian berdebu lainnya |
Fitur Produk:
1. Sekali pakai, sekali pakai, dapat dibaharui, ringan, dan ramah lingkungan;
Penutup telinga dengan elastisitas tinggi membantu pengguna dan pemasangan dua titik yang berbeda untuk memberikan segel yang aman; 2
3. Bagian hidung yang dapat disesuaikan untuk kenyamanan ekstra;
4. Efisiensi filtrasi minimal 95 % terhadap partikel non-oli tertentu.
Poin untuk diperhatikan:
1. Produk ini dilarang digunakan bersama paket yang rusak;
2. Jangan gunakan di atmosfer yang mengandung oksigen kurang dari 19.5%, karena respirator ini tidak memasok oksigen; tidak untuk digunakan di atmosfer kabut minyak;
3. Jika produk menjadi dama
Tidak kotor, atau bernapas menjadi sulit, biarkan area yang terkontaminasi segera dan ganti produk;
4. Produk ini hanya untuk sekali pakai dan tidak dapat dicuci;
5. Produk ini harus disimpan di lingkungan yang bersih, kering, dan berventilasi dengan kelembapan relatif kurang dari 80% dan tanpa gas yang berbahaya.
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi