Reflective Material Type: | Reflective Film |
---|---|
Material: | PC/PVC |
Application: | Retro-reflective Markings of Carriage |
Color: | Yellow |
penggunaan: | truk, mobil, trailer, rambu lalu lintas |
warna lain: | merah, putih, kuning fluro, merah&putih, dsb |
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi
Nama PeopSaluran | ECE 104R 00821 reflektif tape | ||
Material | PET/PVC | ||
Aplikasi | Dapat digunakan sebagai bahan dekorasi iklan dan lalu lintas tanda-tanda sementara Dipakai terutama untuk stiker bodi mobil |
||
Merek | Merek M3 atau OEM | ||
Masa pemakaian layanan | 1-3 tahun | ||
Ukuran | 5 cm*45,7 m, OEM | ||
Paket | 45,7 m/rol, 24 rol/ctn | ||
G.W/ N.W. | 33KGS/41KGS | ||
Ukuran CTN | 41*46*57 (cm) | ||
Penggunaan | Silkscreen dapat dicetak, mudah dilengkungkan dengan alat berat pemotong yang dilengkapi perekat | ||
MOQ |
24 rol |
Kendaraan memiliki Perangkat Pelindung, pita reflektif dapat stick ke perangkat Pelindung .Jika kendaraan tidak dapat menempelkan pita reflektif, harus menempelkan pita reflektif pada papan skala, lalu pasang di bodi mobil.
Tempat menempelkan pita reflektif harus membersihkan dan membuang berminyak, melepaskan kertas pelepas dan menempelkan di truk lalu menekan dengan kuat.
1.pertama, harus menyemprotkan air sedikit ke permukaan kemudian menempelkan pita reflektif juga dapat lepas, itu dapat memastikan lokasi benar.
2.mengupas secara perlahan kertas pelepas dan mendorong gelembung ketika Anda menempelkan reflektif.
3.Jika suhu udara sangat dingin dan tidak dapat menyapu pinggiran, anda dapat menggunakan pemanas dan setelahnya melebur perekat yang dapat dicarinya
4.untuk menempelkan pita reflektif pada titik tersebut perlu tongkat, pastikan tempat tersebut membutuhkan tongkat lalu gunakan scraper atau kartu kredit untuk mengeruk air dan gelembung atau Anda dapat menggunakan senjata panas untuk membuatnya kering.
5.setelah menempelkan pita reflektif harus menjauh mobil dari air
Aplikasi
Silakan langsung Hubungi Lilian
VECHAT: Lilian101126
PH.ONE:1.3.6.7.8.9.3.1.5.4.3
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi