Universitas dan Institut penelitian dalam produksi, belajar, dan penelitian, terus melakukan inovasi teknologi dan peningkatan produksi, dan menggabungkan kebutuhan banyak perusahaan manufaktur suku cadang dengan presisi logam untuk mengadopsi ide-ide Desain inovasi, teknologi manufaktur tingkat lanjut, R&D dan produksi: Servo CNC alat berat perataan dengan presisi tinggi, alat berat perataan dengan presisi tinggi hidraulik, empat (enam) alat berat perataan tugas berat, pemuatan dan pembongkaran otomatis, robot, detektor perataan laser, pembukaan otomatis presisi tinggi, perataan, stamping dan pencukuran
Tulisan lain: Kantong sedekah
1.masa garansi: Pemasok menjamin bahwa produk yang disediakan untuk orang dengan demander adalah produk baru pabrik asli; dan untuk produk di atas, masa garansi adalah satu tahun; Selama periode garansi, jika terjadi kegagalan mekanis non-manusia, kerusakan alam, dan kondisi produk pemasok lainnya dalam penggunaan normal, pemasok harus bertanggung jawab atas perawatan atau penggantian bebas; Jika terjadi kegagalan akibat garansi dan keadaan kahar yang tidak benar, Demander harus membebankan biaya yang sesuai;
2.metode pembayaran: 60% pembayaran di muka, 40% pembayaran seimbang setelah penerimaan pemasok dan sebelum pengiriman;
3.tempat persalinan: Tempat persalinan adalah tempat asal perusahaan orang mematahkan semangat atau tempat yang ditentukan oleh orang-orang yang tidak ander (dalam negeri).
4.Transportasi dan asuransi: Sebelum barang-barang datang di perusahaan demander, risiko kehilangan barang dan kerugian harus ditanggung oleh pemasok; setelah diserahkan ke perusahaan orang yang ander, semua risiko ditanggung oleh orang yang demander. Biaya transportasi dari pemasok tersebut ke Demander harus ditanggung oleh pemasok tersebut.
5.waktu pengiriman: 7 hari setelah menerima pembayaran di muka;
6.Persyaratan pengemasan: Pemasok melakukan pengemasan produk sesuai dengan metode pengemasan produk di atas jika keluar dari pabrik, atau memastikan bahwa produk tidak rusak; apabila menggunakan jasa pengiriman peralatan kontrak, pihak A harus memeriksa kemasan eksternal peralatan kontrak. Jika kemasan eksternal peralatan kontrak rusak atau peralatan rusak parah, pihak A harus segera memberi tahu pemasok atau menolaknya.
7. Kriteria penerimaan: 7.1-kriteria penerimaan akan dilaksanakan sesuai dengan standar kualitas atau standar produksi perusahaan yang disetujui dalam kontrak. Jika ada keberatan, pemberitahuan tertulis harus diserahkan kepada pemasok dalam waktu 7 hari setelah kedatangan produk. Jika tidak ada keberatan tertulis yang diajukan dalam batas waktu, keberatan tersebut akan dianggap sebagai penerimaan default;
7.2- dalam satu bulan setelah penyelesaian pemasangan peralatan dan persiapan, jika prosedur penerimaan tidak dapat diselesaikan karena faktor pemasok, maka orang yang tidak ander akan dianggap telah menerima perlengkapan tersebut secara default.
7.3- barang Penerimaan: Setelah peralatan dirakit dan debut di pabrik pemasok, beri tahu demander untuk sampai ke lokasi penerimaan dengan sampel, dan menyerahkan peralatan ke pabrik, setelah lulus penerimaan. Setelah pemasangan dan penerapan di pabrik pembeli, beri tahu pembeli tentang penerimaan, dan kedua pihak menandatangani sertifikat penerimaan.
8. Perubahan dan perubahan kontrak: Selama pelaksanaan kontrak ini, jika ada hal-hal yang tidak tercakup atau perlu diubah atau diubah, pemasok dan Demander harus bernegosiasi dan menandatangani perjanjian tambahan yang mengikat kontrak ini. Semua ketentuan tambahan memiliki efek hukum yang sama dengan kontrak.
9. Retensi kepemilikan: Pemasok memiliki kepemilikan produk yang tidak dibayar orang untuk orang yang tidak ander itu sendiri. Apabila pembayaran sudah selesai, kepemilikan produk adalah milik orang yang tidak seperti itu;
10. Kewajiban atas pelanggaran kontrak: Bila terjadi sengketa apa pun yang timbul dari kinerja kontrak ini, pemasok dan pemasok tersebut perlu menyelesaikannya melalui negosiasi. Jika negosiasi tidak dapat diselesaikan, negosiasi akan berada di bawah yurisdiksi pengadilan orang di tempat pemasok berada dan diselesaikan melalui litigasi;
11. Perjanjian ini dibuat dalam duplikat, dengan pihak A dan pihak B memegang satu. Ianya akan menjadi kuat selepas dimeterai dan ditandatangan.
12. Faks dan fotokopi memiliki efek hukum yang sama.
13. Pemasangan: Saat peralatan tiba di lokasi orang kecil, orang kecil bertanggung jawab untuk membongkar dan memosisikan alat berat, dan pemasok mengirimkan personel untuk membantu; Pemasok harus bertanggung jawab atas pemasangan peralatan, dan Demander harus menyediakan listrik dan operator yang relevan untuk instalasi dan pembagian.