CAS No.: | 110-44-1 |
---|---|
Formula: | C6h8o2 |
EINECS: | 203-768-7 |
Composition: | Sorbic Acid |
Type: | Beverage Preservatives |
Effect: | Antiseptic |
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi
Asam Sorbik merupakan bahan pengawet makanan baru, aman, tidak beracun dan efektif.
Asam Sorbic adalah asam lemak tak jenuh, berpartisipasi dalam metabolisme normal dan dioksidasi menjadi air, karbon dioksida,
tidak menumpuk di dalam tubuh manusia dan memiliki keselamatan yang tinggi.
Kadar racun asam Sorbiik hanyalah setengah garam, 1/ 40 dari kadar sodium benzodiat .
Asam SBali telah banyak digunakan di seluruh dunia dan berhasil digunakan di industri makanan.
Asam Sorbik memiliki penghambat mols yang jelas, bakteri yeast dan aerobik, menghambat bakteri.
Asam Sorbiik bergabung dengan kelompok sulfhidyl dalam sistem enzim mikroba untuk menghancurkan peran enzim,
dengan demikian mencapai keperluan bakteriostasis dan antisepsis.
Asam Sturik mencegah pertumbuhan dan perkembangbiakan botox, staphylococcus dan salmonella,
Dalam kondisi asam (nilai pH kurang dari 5-6), efek bakteriostasis lebih baik,
komposisi makanan tidak mempunyai dampak penggunaan bahan pengawet,
Jadi , asam Sorgik secara efektif memperpanjang waktu penyimpanan makanan dan mempertahankan rasa makanan yang original.
Item | STANDAR (FCC 12/E200/NF36) | ||||
Tampilan | Kristal tak berwarna atau bubuk kristal putih | ||||
Identifikasi | Kenyamanan | ||||
Identifikasi A+B | Lulus Tes | ||||
Stabilitas panas | Tidak ada perubahan warna (selua10, 90 mnt) | ||||
Penyerangan | 99.0-101.0% | ||||
Air | ≤ 0.5% | ||||
Rentang pelelehan | 133-135CELCIUS | ||||
Residu saat pengapian | ≤ 0.2% | ||||
Titik diklamasi | 80 | ||||
Nilai PH(10% larutan air) | 3 - 3.5 | ||||
Aldehida (sebagai formaldehyde) | ≤ 0,1% | ||||
Timbal (Pb) | ≤ 2 mg/kg | ||||
Logam berat (sebagai Pb) | ≤ 10 mg/kg | ||||
Arsenic(AS) | ≤ 2 mg/kg | ||||
Merkuri (Hg) | ≤ 0.1 mg/kg | ||||
Kadmium ( sebagai CD) | ≤ 1 mg/kg | ||||
Kotoran organik yang tidak tetap | Memenuhi persyaratan | ||||
Sisa pelarut | Memenuhi persyaratan |
Pemasok dengan izin usaha terverifikasi