Hal ini berlaku untuk lingkungan dimana banyak debu bubuk dan kabut yang diproduksi oleh gaya mekanis dalam menangani batu bara, biji besi, dan mineral kuarsa, tepung gandum dan bahan-bahan lain, dengan batas paparan di tempat kerja sebanyak 10 kali serta konsentrasi debu dan kabut di bawah batas yang ditentukan oleh hukum dan peraturan setempat.
Hal ini terutama berlaku untuk mencegah penyakit pernapasan yang disebabkan oleh asap, debu PM2,5 bubuk. Hal ini berlaku untuk lingkungan dimana banyak debu bubuk dan kabut yang diproduksi oleh gaya mekanis dalam menangani batu bara, biji besi, dan mineral kuarsa, tepung gandum dan bahan-bahan lain, dengan batas paparan di tempat kerja sebanyak 10 kali serta konsentrasi debu dan kabut di bawah batas yang ditentukan oleh hukum dan peraturan setempat.
Hal ini terutama berlaku untuk mencegah penyakit pernapasan yang disebabkan oleh asap, debu PM2,5 bubuk.